Minah, 65 tahun, awalnya dilaporkan ke Kepolisian Sektor Ajibarang karena mencuri 3 buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4 Agustus lalu. Laporan tersebut diteruskan ke meja hijau. Hingga tanggal 13 Oktober hingga 1 November Minah menjadi tahanan rumah, semenjak kasusnya dilimpahkan ke kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono membacakan vonis dengan menahan tangis, karena terharu. Hakim sempat menilai kasus seperti ini tidak perlu dibawa ke pengadilan. Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari, sehingga Minah tak perlu menjalani hukuman tersebut, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan.
Nyuwun sewu mbah, njih niki sampun Indonesia sakniki
(
Sumber : klik saja foto Mbah Minah
Popularity: 7% [?]
Recent Comments