Fatwa Haram Rokok Dorong Tercapainya MDGs
Laporan wartawan KOMPAS Anita Yossihara
Senin, 15 Maret 2010 | 08:37 WIB
haram sama dengan makruh kahJAKARTA, KOMPAS.com — Fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah merupakan upaya untuk menyelamatkan peradaban. Fatwa itu pun tidak bersifat mengikat, boleh diamalkan bagi yang setuju atau diabaikan bagi yang menolak.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Senin (15/3/2010). Din menjelaskan, fatwa haram rokok merupakan upaya Muhammadiyah untuk mendorong tercapainya target Millennium Development Goals (MDGs). Muhammadiyah mencoba turut menanggulangi beberapa macam pandemi yang melanda dunia, seperti flu burung, flu babi, serta TBC dan penyakit saluran pernapasan.

selengkapnya klik disini

Saya jadi bingung definisi HARAM dan MAKRUH kok jadi rancu begitu ?

Semoga ada yang berkenan memberikan penjelasan ke saya, agar saya juga bisa menyampaikan kepada yang pengetahuannya kurang seperti saya soal HARAM dan MAKRUH. Amiin.

Sementara yang sudah saya baca :

Menag Tetap Berpegang Hukum Rokok Makruh

dan

Hukum Merokok Menurut Syari’at
 

Popularity: 61% [?]

You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
One Response
  1. joey says:

    hukum makruh adalah yg mendkati haram.makruh masih boleh kita lakukan tetapi sangat dianjurkan untk tdk melakukan.krn alasan madlorot.sdangkan haram sama sekali tdak boleh dilakukan.

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong> <font color="" face="" size=""> <span style="">